Dalam seminggu terakhir terjadi dinamika kebijakan perdagangan AS, yang akan berdampak pada Indonesia sehingga perlu direspon dan diantisipasi. Pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS tanggal 19 Februari 2026, eliminasi tarif AS atas 1.819 produk Indonesia diharapkan meningkatkan ekspor ke AS. Meskipun demikian, Indonesia juga harus melakukan penghapusan tarif hingga nol persen untuk 99% produk AS.
Klausul komitmen Indonesia untuk membeli energi dan produk pertanian dari AS berpotensi menekan neraca perdagangan, mengancam produk dalam negeri setidaknya dalam jangka pendek, dan menyebabkan inefisiensi sumber impor (trade diversion).
Secara prinsip, Indonesia memang memerlukan perbaikan tata kelola impor untuk menurunkan biaya transaksi dengan menghindari hambatan teknis yang tidak perlu dan melakukan streamlining perizinan impor, namun pengakuan sepihak standar AS tanpa mekanisme timbal balik penuh berpotensi membatasi kedaulatan regulasi domestik.
Selain itu, pemberian keistimewaan akses dan komitmen pembelian hanya kepada AS dapat dipandang sebagai sikap diskriminatif yang dapat melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi internasional.
Keputusan Mahkamah Agung AS tanggal 20 Februari yang membatalkan skema tarif resiprokal Presiden Trump yang diluncurkan April 2025 tidak serta merta membatalkan klausul ART selain tarif, tetapi setidaknya menunjukkan perlunya perjanjian perdagangan yang rule-based, baik sesuai dengan tata hukum dalam negeri maupun kesepakatan internasional dalam kerangka WTO.
Perkembangan ini membuka kemungkinan Indonesia untuk bersikap terhadap ART maupun terhadap tarif baru AS sebesar universal 10% yang berlaku 150 hari sejak 24 Februari, seperti membatalkan perjanjian, melakukan renegosiasi, atau bahkan menempuh strategi yang lebih memberikan kepastian seperti penjajakan perjanjian bilateral dalam kerangka Preferential/Free Trade Agreement.
Trade and Industry Brief LPEM FEB UI edisi Februari 2026 membahas potensi peluang dan risiko dari ART 2026 bagi Indonesia, khususnya dalam aspek yang terkait langsung dengan bidang perdagangan dan industri. Selain itu, edisi ini juga mengidentifikasi potensi kelanjutan hubungan bilateral AS-Indonesia pasca putusan Mahkamah Agung AS dan tarif universal AS, serta menyusun rekomendasi bagi pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan manfaat dari dinamika hubungan ekonomi AS-Indonesia.
"Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Indonesia: Respon dan Antisipasi Indonesia Pasca Agreement on Reciprocal Trade dan Keputusan US Supreme Court" Trade and Industry Brief oleh LPEM FEB UI
Terima kasih sudah membaca!

No comments:
Post a Comment