Tuesday, April 7, 2026

Stabilisasi harga cuma mitos, nyatanya harga daging tetap meroket meski impor sudah dikuasai BUMN

Hasran, Center for Indonesian Policy Studies

● Impor daging sapi masih jadi andalan pemerintah.

● Tapi tahun 2026 ini, kuota impor hampir dimonopoli oleh BUMN.

● Kebijakan ini amat rawan disalahgunakan untuk membuka aksi rente daging sapi.

agu lama impor daging


Penghujung 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan perdagangan yang mengancam kelangsungan usaha 105 perusahaan daging sapi di Indonesia beserta pegawainya. Lewat rapat koordinasi terbatas (Rakortas), pemerintah memutuskan kuota impor daging sapi beku sebanyak 297 ribu ton.

Namun alih-alih diberikan kepada swasta yang tahun lalu mengimpor lebih dari 180 ribu ton, 84% kuota impor tahun ini justru justru diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun dua perusahaan pelat merah yang ditunjuk adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kebijakan tahun ini cukup kontroversial. Sebab jika merujuk kebijakan tahun-tahun sebelumnya, swasta mendapatkan porsi terbanyak. Sementara BUMN yang saat itu dikelola oleh Bulog mendapatkan porsi kecil.

Menurut pemerintah, alokasi yang cukup besar kepada BUMN bertujuan untuk stabilisasi harga, bukan untuk berbisnis. Meski demikian, impor sapi bakalan (hidup) yang kuotanya sebanyak 700 ribu ekor masih diberikan kepada swasta seluruhnya.

Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada swasta, pemerintah menambah kuota sapi bakalan ini dari yang sebelumnya 534 ribu ekor di tahun 2025, menjadi 700 ribu ekor di tahun 2026.

Namun apakah kebijakan ini cukup untuk menciptakan tata kelola perdagingan nasional yang sehat?

Akar masalahnya terletak pada sistem kuota impor. Impor daging sapi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. Untuk mendapatkan kuota, importir baik swasta maupun BUMN perlu mengajukan rencana kebutuhan yang akan diputuskan dalam rapat akhir tahun.

Dalam aturan ini, BUMN hanya dapat mengajukan permintaan kuota setelah mendapatkan mandat dari Menteri BUMN. Kuota yang didapatkan oleh BUMN akan digunakan untuk meredam kenaikan harga daging, atau terjadi kelangkaan akibat bencana alam di wilayah penghasil daging sapi.

Masalahnya, redaksi menjaga stabilisasi harga sangat multitafsir dan membuka celah untuk memberikan kuota kepada BUMN. Pemerintah menggunakan kasus kelangkaan daging sapi pada bulan Ramadan tahun sebelumnya sebagai prediksi kenaikan harga tahun 2026.

Padahal, pada 2025, daging sapi langka karena pemerintah telat menerbitkan izin impor milik swasta. Dengan kata lain, ini bukan karena swasta tidak kompeten, tapi karena izin impor terlambat akibat sistem kuota itu sendiri.

Untuk tahun ini, pemerintah memastikan izin impor dari Kementerian Perdagangan sudah terbit sejak akhir Januari lalu. Nyatanya, di bulan Ramadan lalu harga daging tetap tak bisa membendung gejolak harga musiman.

Ini menandakan importasi 20 ribu ton daging sapi yang diklaim pemerintah tak efektif mengintervensi pasar selama Ramadan.

Sulit untuk mengindahkan adanya tendensi permainan dagang dalam situasi ini. Walaupun alasannya adalah stabilisasi harga, 250 ribu ton merupakan kuota yang cukup fantastis untuk dikelola oleh BUMN.

Dibandingkan Bulog yang memiliki ribuan titik distribusi, kapasitas distribusi dua BUMN tentu patut dipertanyakan.

Lantas, bagaimana caranya agar daging sapi beku tetap tersalurkan walaupun hanya dua BUMN yang mengimpor?

Metode idealnya adalah kerja sama antar-BUMN. Tapi agaknya hal ini akan sulit digapai, mengingat kentalnya ego sektoral sesama perusahaan pelat merah.

Besar kemungkinan distribusi daging dilakukan melalui jejaring perusahaan swasta yang sudah terbangun sejak lama. Bisa saja, tercipta skema yang mirip kasus impor BBM yang mengarahkan swasta membeli hasil impor milik BUMN.

Dalam impor daging sapi ini, ada sekitar 105 perusahaan yang terdampak. Pemerintah bisa saja tetap memberdayakan mereka. Namun, akan ada selisih harga yang ditawarkan ke konsumen.

Sistem kuota di Indonesia memberikan kewenangan yang sangat besar kepada rapat koordinasi antarmenteri untuk menentukan kepada siapa dan berapa banyak kuota akan diberikan. Sistem neraca komoditas, walaupun sudah berbasis data terintegrasi, masih rentan terhadap keputusan sepihak.

Padahal, jika diberi keleluasaan, pelaku usaha bisa mengimpor dengan dorongan bisnis yang lebih bertanggung jawab. Mereka tahu kapan harus impor, tidak berdasarkan pengamatan pasar. Mereka juga tidak akan mengimpor secara berlebihan karena itu akan merugikan mereka jika tidak terserap oleh pasar.

Ketimbang berputar-putar di kebijakan impor, pemerintah lebih baik mengalihkan fokusnya meningkatkan produksi daging nasional dan tata kelola perdagangan daging dan peternakan.

Seperti yang kita ketahui, peternak sapi nasional masih berputar di tingkat peternak rakyat yang jauh dari industrialisasi. Sayangnya, keuntungan bisnis rakyat ini justru dinikmati oleh para pemburu rente karena berlapisnya middle man dalam perdagangan daging nasional.

Kalaupun tujuannya adalah intervensi harga darurat, pemerintah baru bisa memberikan kuota kepada BUMN tanpa harus mengurangi kuota pelaku usaha yang ada. Usaha pelaku usaha tetap berjalan, tapi peranan pemerintah untuk stabilisasi harga tetap terlaksana.

Peran pemerintah sejatinya hanya untuk memperbaiki pasar apabila terjadi monopoli atau persaingan yang tidak sehat sehingga merugikan peternak dan konsumen. Negara tak semestinya masuk ke pasar yang justru merusak tatanan dan persaingan sehat yang ideal. The Conversation

Hasran, Senior Research and Policy Analyst on Food Security and International Trade, Center for Indonesian Policy Studies

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

No comments:

Post a Comment