
Berikut ini uraian Prof Bungaran Saragih mengenai "Koperasi Agribisnis" yang menitikberatkan pada fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) di tingkat kecamatan, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) di tingkat kabupaten dan provinsi, serta Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional untuk membentuk kekuatan usaha agrbisnis skala kecil. KUD merupakan salah satu term atau istilah dan kelembagaan Orde Baru yang ternyata sudah menurun fungsinya di era saat ini, sehingga membutuhknan rekayasa ulang (re-engineering) untuk dapat bertahan dan berdampak pada perekonomian pedesaan. Sehingga di akhir setelah uraian Prof. Bungaran, saya melampirkan artikel dari Kompas.com mengenai rekayasa ulang (re-engineering) Koperasi Unit Desa. Meskipun secara prinsip, pandangan Prof. Bungaran Saragih untuk melakukan penjenjangan Koperasi Primer Petani dan Agribisnis skala kecil menjadi Koperasi Sekunder di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional untuk membentuk suatu ekosistem Agroindustri masih relevan dan patut untuk diterapkan hingga saat ini.
Pandangan Prof Bungaran adalah sebagai berikut:
"Sebenarnya pelaku dunia usaha terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan koperasi. Swasta bisa terdiri dari koperasi dan non-koperasi. Sedangkan koperasi terdiri dari koperasi besar dan kecil. Dan non koperasi biasanya merupakan mayoritas yang terdiri dari para pengusaha kecil, baik di subsektor agribisnis usahatani maupun subsektor agribisnis non usahatani (hulu dan hilir). Namun keduanya sangat menunjang untuk mengembangkan agribisnis.
Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang, Koperasi inilah yang nantinya akan berhubungan dengan pengusaha besar.
Faktor yang sering ditemui dan memperlemah posisi-tawar usaha kecil adalah lemahnya kerja sama di antara mereka untuk menghimpun energi bersama dalam membangun kekuatannya. Di satu pihak, apabila kita hendak mengembangkan usaha agribisnis skala kecil maka itu jelas berbasis pertanian dan perdesaan. Selama ini satu-satunya wadah organisasi formal yang menggalang dan menghimpun energi untuk kekuatan di bidang ekonomi (dan sosial) di pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Secara administratif, paling tinggi wilayah kerja dan lingkup bisnis KUD adalah kecamatan.
Umumnya koperasi pertanian di dalam negeri sudah lama dibina. Namun lebih banyak koperasi primernya dan biasanya hanya ada di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin berkembang pada tingkat kecamatan saja. Makanya perlu dikembangkan koperasi sekunder pada setiap tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi, sampai nasional.
Koperasi pertanian sekunder inilah yang menjadi alat KUD-KUD yang ada untuk menangkap nilai tambah di agribisnis hulu dan hilir (agroindustri dan perdagangan). Karena nilai tambah yang paling besar dari agribisnis adalah di subsektor agribisnis ini yang dapat mencakup kegiatan di luar kecamatan yaitu tingkat provinsi dan nasional.
Selama ini koperasi sekunder yaitu Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) hanya terdapat di provinsi dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional. Jadi seolah-olah hanya ada satu Puskud di provinsi dan hanya satu Inkud di tingkat nasional. Sedangkan cakupan agribisnis ini sangat besar terutama agribisnis hulu dan hilir terlalu besar unutuk dilayani. Diharapkan nanti akan ada beberapa Puskud di satu wilayah dan beberapa Inkud di tingkat nasional. Namun tentunya harus ada asosiasi dari mereka sebagai pendukungnya. Sebernarnya benih-benih pembentukan ke arah ini sudah ada, misalnya di Jawa Barat ada Puskud seperti GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), Pimkopti, Puskopti, KUD Mina, dan Puskud Mina (bidang perikanan). Diharapkan, Puskud hortikultura dapat segera dibentuk karena cakupannya sangat besar, meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga. Untuk masa yang akan datang diharapkan KUD-KUD yang ada dapat menjadi anggota beberapa Puskud. Bisa juga sebuah KUD dapat menjadi Puskud perkebunan, hortikultura, pangan, ternak, ikan, atau kehutanan tergantung jenis bisnis KUD. Misalnya KUD di Cipanas, mempunyai anggota yang bisnisnya hortikultura, peternakan, dan pangan, maka mereka dapat menjadi anggota dalam tiga Puskud. Perkebunan karet di Sumatera Selatan mungkin hanya mempunyai KUD Karet sehingga hanya tertarik kepada Puskud karet, begitu juga kopi, cengkeh, dan lain-lain. Puskud ini dapat dibentuk berdasarkan komoditas yang diusahakan namun juga dari gabungan beberapa komoditas yang hampir sejenis, misalnya cengkeh dengan pala, karet dengan kelapa sawit, atau berdasarkan lokasi.
Kesalahan selama ini seolah-olah Puskud hanya cukup satu untuk mengurus semua komoditas, namun ternyata cakupannya sangat luas. Diharapkan nanti akan ada beberapa koperasi sekunder dalam suatu wilayah. Seringkali lokasi Puskud terlalu jauh dari kegiatan pertanian, misalnya di Jawa Barat terdapat Puskud sayur yang mencakup daerah Cipanas dan Lembang. Padahal lebih efisien apabila dibentuk dua Puskud untuk masing-masing wilayah. Inilah salah satu visi dari pertanian dan agribisnis."
Berikut artikel dari Kompas.com:
Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa
Masyarakat mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD).
Model
koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi
di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP).
Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan
era Orde Baru.
Yang pertama berkembang massif
selaras dengan liberalisasi pasar dan yang kedua mulai rontok saat
deregulasi pasar diberlakukan.
Ibnoe Soedjono,
Dirjen Koperasi era Orde Baru, mencatat, "Selama 20 tahun terakhir, KUD
telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang
salah. Karena itu, investasi negara yang jumlahnya triliunan rupiah
menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak
memperkuat KUD. Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan oleh sekelompok
orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil keputusan-keputusan."
Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi ternyata pola pengembangan KUD yang top down keliru. Over sympathy negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari.
Mental
ketergantungan telah merusak daya prakarsa dan kewirakoperasian para
pengurusnya. Meski demikian, sampai saat ini paling tidak ada 9.437 KUD
masih beroperasi di seluruh pelosok Tanah Air. Lantas, apa yang perlu
dilakukan agar mereka adaptif terhadap perubahan zaman?
Core business KUD
Dalam
beberapa serial Lokakarya Koperasi Perubahan yang diselenggarakan
Kopkun Institute, ditemukan bahwa dari 80-an peserta, hanya tiga hingga
lima KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi
pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan).
Di
beberapa tempat, rice milling unit (RMU) itu bahkan tak lagi mereka
operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul.
Di sisi lain, core business
atau usaha inti mereka sebagian besar berupa simpan pinjam, waserda
atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan perdagangan umum lainnya.
Selain
usaha inti, sebagian besar KUD memiliki usaha penunjang seperti layanan
pembayaran rekening listrik, konter pulsa, layanan payment point online bank (PPOB), dan sebagainya.
Secara umum, core business
KUD telah meninggalkan sektor pertanian. Tentu saja kondisi hari ini
berbeda dari tahun 1970 hingga 1980-an di awal KUD berkembang.
Core business
yang berubah itu erat kaitannya dengan basis keanggotaan yang berubah.
Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT), yang secara nasional mencapai
8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis anggotanya petani luluh lantak.
Selain karena masalah gagal angsur (non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua dan tak lagi produktif.
Di
atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota sampai ribuan orang. Namun,
dari ribuan itu hanya ratusan yang masih aktif lakukan partisipasi
ekonomi dalam bentuk modal dan transaksi.
Beberapa
KUD skala menengah juga sebagian telah meninggalkan sektor pangan.
Bisnis inti mereka seperti unit simpan pinjam (USP) yang melayani
anggota dan juga masyarakat umum. Sebagian yang lain menyelenggarakan
usaha ritel dalam bentuk toserba dan bahkan swalayan modern.
Ada juga KUD yang telah melakukan pemekaran (spin off)
dengan memecah unit sektor riilnya dengan simpan pinjamnya menjadi
sebuah KSP yang otonom. Dalam kasus spin off, KSP hasil pemecahan
berkembang lebih cepat jauh meninggalkan capaian sektor riilnya.
Rekayasa ulang bukan revitalisasi
Saat
ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak tengah mengembangkan
program revitalisasi KUD. Tujuannya mengembalikan kejayaan KUD seperti
dulu.
Berbagai program dibuat seperti penanaman
singkong untuk produksi mocaf, badan usaha milik rakyat (BUMR), berbagai
kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta kegiatan atau program lainnya.
Masalahnya, berbagai program itu mengandaikan KUD hari ini masih sama
dengan KUD tempo dulu yang padahal sudah berbeda. Hal itu bisa dilihat
dari tematik kegiatan yang berpusat pada isu pangan atau pertanian.
Tentu
saja, sebagian KUD yang masih berbasis petani bisa menerima program itu
dengan baik. Namun, bagi sebagian besar yang lain justru menjebaknya
dalam irama poco-poco.
Alih-alih mengembalikan KUD
ke cetak birunya seperti masa lalu, lebih realistis untuk membuat KUD
adaptif di hari ini dan masa depan.
Artinya, suatu
agenda yang mendorong maju KUD meski dengan konsekuensi KUD berubah
bentuk sehingga pilihan yang lebih masuk akal adalah melakukan rekayasa
ulang (reengineering) daripada revitalisasi.
Charles Darwin
pernah bilang, "Bukan yang terkuat, terbesar, atau terpandai, melainkan
yang adaptif terhadap perubahan yang dapat bertahan."
Rekayasa
ulang KUD bertujuan membuatnya adaptif dengan konteks kontemporer. Tak
lagi terjebak pada nostalgia masa lampau: sebagai anak emas Orde Baru,
tetapi si akil balik yang harus bertanggung jawab atas nasibnya (self responsibility).
Koperasi Usaha Daerah
Ada
satu kisah menarik yang muncul di Lokakarya Koperasi Perubahan Angkatan
Kedua, Juli 2017. Satu KUD di Kabupaten Tegal mengatakan telah
melakukan perubahan anggaran dasar (PAD) sebanyak sembilan kali. Yang
terkini adalah melakukan perubahan nama dari koperasi unit desa menjadi
koperasi usaha daerah dengan singkatan sama, KUD.
Ini
contoh bagus bagaimana pengurus mencoba mengembangkan kapasitas
kelembagaan agar area kerjanya lebih luas. Menariknya, KUD Kab. Tegal
itulah satu-satunya peserta lokakarya yang telah memiliki rencana
strategis (renstra) di antara puluhan peserta lainnya.
KUD
sebagai koperasi unit desa dimaklumatkan beroperasi di dua area
kecamatan. Dengan mengubahnya menjadi koperasi usaha daerah, KUD dapat
beroperasi di seluruh wilayah kabupaten.
Perubahan
seperti itu tentu saja membuat KUD beroperasi dalam sistem pasar yang
lebih luas. Konsekuensinya, keanggotaannya bisa tersebar dimana saja
seturut dengan perluasan unit layanan usahanya. Artinya koperasi usaha
daerah itu memiliki skala sosio-ekonomi lebih luas daripada sebelumnya.
Rekayasa
ulang suatu KUD bisa berangkat dari core business unggulannya.
Sehingga, bisa saja KUD berubah sama sekali menjadi sebuah koperasi
serba usaha (KSU) dengan menghilangkan nama "KUD" atau bahkan berubah
menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Hal itu sah dilakukan selama
anggota bersetuju dalam forum rapat anggota.
Pada
mereka yang terbebani citra minor "KUD", rebranding bisa dilakukan untuk
memperoleh daya ungkit. Misalnya saja KUD Daya Mandiri bisa berubah
nama menjadi "Koperasi Daya Mandiri" dengan konsentrasi pada sektor
ritel, kerajinan atau produksi non-pangan dan jenis lainnya. Upaya itu
bisa mendorong masuknya anggota-anggota baru sebagai basis anggota yang
bermasa depan.
Rekayasa ulang itu perlu dikerangkakan dalam
perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai perubahan berjalan
padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami degenerasi dengan anggota
tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil, regenerasi kepengurusan
tersendat.
Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong
terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur. Dengan cara begitu
masalah degenerasi dapat diselesaikan.
Nothing to lose
Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa yang esensial adalah spirit koperasinya.
KUD
bisa berubah bentuk menjadi apa pun selama masih berwujud koperasi
dengan visi menyejahterakan anggota dan memberi dampak sosial bagi
masyarakat.
Sebaliknya dengan rekayasa ulang,
koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit lebih besar.
Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis (dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman.
Di
sisi lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD
ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi
tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan)
yang lebih tepat untuk digandeng tangan.
Sularso,
Dirjen Koperasi era Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di
gerakan koperasi dengan gemas menegaskan, "Koperasi bisa besar tanpa
harus merepotkan pihak lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel
eksternal, namun berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan negara."
Jadi,
rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai variabel
eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin hidup
minimal 20 tahun yang akan datang.
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/080400126/merekayasa-ulang-koperasi-unit-desa?page=4. 25 Juli 2017
Foto: (FIRDAUS PUTRA)
Penulis: Firdaus Putra, HC (Direktur Kopkun Institut, Peneliti LSP2I)
Editor: Laksono Hari Wiwoho