Saturday, September 30, 2023

Kutipan Buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S. - Pentingnya Prakarsa Bottom-up Petani dalam Kelembagaan Pertanian

 

 

Saya ingin mengutip salah satu bagian dari buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S., sebuah buku pengantar yang terbit di awal 2000-an, tetapi memiiiki daya kritis dan gambaran yang masih relevan hingga saat ini, tentang Koperasi atau kesepakatan usaha bersama di bidang Pertanian, yang lebih menitikberatkan pada kebijakan bottom-up daripada top-down. Berikut kutipannya:

"Koperasi atau kesepakatan usaha bersama merupakan hal yang dibutuhkan dalam proses pengembangan pertanian dan pertumbuhan ekonomi terutama di pedesaan. Walaupun sudah trauma dengan KUD (Koperasi Unit Desa) yang banyak meninggalkan duka bagi masyarakat desa, sebagian petani masih mempunyai semangat dan harapan dengan bekerja sama yang sekarang lebih banyak, dan lebih sering disebut usaha bersama. Contohnya adalah KUBA (Kelompok Usaha Bersama Agrobisnis). Lembaga ini juga pada mulanya didirikan oleh pemerintah, tetapi umumnya tidak berkembang karena tidak berjalan sesuai teorinya kemudian ditinggalkan. Tetapi anehnya lembaga seperti ini banyak muncul sendiri atas prakarsa masyarakat tanpa campur tangan aparat. Mereka menyadari bahwa mereka harus bersatu dan bersama supaya kuat. Terutama dalam memperoleh sarana produksi lebih murah atau menjual produk supaya lebih tinggi. Disadari kalau mereka terpecah dan jalan sendiri-sendiri mereka tidak akan berdaya dan akan dipermainkan oleh pedagang atau pemilik modal. Saat ini telah banyak muncul koperasi seperti ini, katakanlah seperti KUBA puyuh di Simalungun, KUBA kentang di Tana Karo, dan lain sebagainya.

Keberadaan KUBA sebagian besar juga diprakarsai oleh pemilik modal atau "mitra petani". Sebagian pemilik modal ada yang menyadari bahwa mereka perlu membina kerja sama dengan petani bila ingin usahanya langgeng dan berkesinambungan, walaupun keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar. Yang berpikiran seperti inilah yang banyak jadi mitra petani, mereka membantu mengadakan input produksi dan mereka membeli atau menampung produk prtani sesuai dengan harga yang berlaku. Walaupun belum mengatasi
gejolak harga, tampaknya kerja sama ini perlu diperhatikan. Tidak seperti yang berlaku selama ini, dimana bapak angkat yang diskenariokan membina anak angkat yang lebih kecil dan lemah, malah pada prakteknya mengeksploitasi mereka untuk memperoleh keuntungan yang banyak, sementara si anak angkat semakin buntung.

Praktek lembaga seperti ini sudah banyak dialami petani, sehingga mereka merasa jenuh dan risih dengan segala macam upaya pemerintah yang mengemukakan lembaga. Walaupun sebenarnya tujuan pemerintah adalah demi kebaikan mereka. Mereka menyadari hal itu, akan tetapi kesadarannya semakin jauh di bawah rasa curiganya pada kebenaran dan kedisiplinan kerja aparat yang menanganinya. Keadaan ini merupakan gambaran keadaan yang perlu jadi bahan pertimbangan bagi calon dan bagi ahli-ahli ekonomi petanian dalam upaya memacu pertumbuhan dan pembangunan pertanian."

Buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih - Bagian III - Strategi untuk Agribisnis Skala Kecil - Habis

 

Pernyataan yang menarik, dalam, tapi juga menohok dari Prof. Tomy Perdana pada saat kelas mata kuliah Sistem Agribisnis Madya adalah jangan sampai gelar "S.P." pada sarjana-sarjana pertanian berubah menjadi "Sastrawan Pertanian" dimana yang dilakukan sarjana pertanian berakhir di medium artikel-artikel saja dan "Sarjana Per-excelan" yang berakhir di olah data saja, tanpa pengalaman praktek di lapangan, penguasaan teknis, serta karya, bisnis dan usaha nyata pertanian di lapangan. Hal ini menjadi tantangan tentu bagi saya yang belum menguasai ketiga hal terakhir tersebut. Meskipun demikian, Prof. Tomy berpesan bahwa pengalaman lapangan saja tidak cukup, tapi seorang lulusan pertanian harus dilengkapi dengan substansi teoritis dan kajian ilmiah, sehingga kedua nya akan seimbang.

Kali ini saya ingin membagikan tiga strategi yang diajukan oleh Prof. Bungaran Saragih untuk meningkatkan pengembangan sistem agribisnis, khususnya Agribisnis Skala Kecil, yang pokok nya ada di tiga hal di bawah ini yaitu:

(1) Farming Reorganization
(2) Small-scale Industrial Modernization
(3) Services Rasionalization

 

Berikut uraian tiga poin di atas:


(1) Farming Reorganization

Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan subsistem budidaya pada usahatani-usahatani kecil. Secara khusus, perlu memperhatikan pentingnya usaha untuk mengatasi masalah keterbatasan (smallness) usahatani. Sulit untuk dibayangkan usahatani yang luasnya hanya 0,1 hektare dapat berperan secara aktif dalam keterkaitan sistem agribisnis yang kompleks, dan lebih sulit lagi dibayangkan usahatani sebesar itu dapat memberikan pendapatan per kapita hingga US$ 2.000 pada akhir PJP II. Dengan demikian, perlu kiranya kebijakan reorganisasi usahatani terutama dalam hal reorganisasi jenis kegiatan usaha yang dilakukan sehingga dapat tercapai diversifikasi usaha yang menyertakan usaha komoditas-komoditas yang bernilai tinggi dan dengan sifat elastisitas pendapatan yang tinggi pula. Disamping itu, perlu pula dilakukan reorganisasi manajemen sedemikian sehingga dapat diperoleh skala manajemen yang lebih besar, walaupun skala pemilikan usahanya tidak harus berada pada skala yang sama.



(2) Small-scale Industrial Modernization

Pengembangan agroindustri kecil merupakan inti dari pengembangan agribisnis. Dalam hal ini, kebijakan modernisasi kegiatan industri perlu menjadi fokus perhatian utama. Modernisasi yang perlu dilakukan menyangkut modernisasi teknologi berikut seluruh perangkat penunjangnya, modernisasi sistem, organisasi, manajemen, serta modernisasi dalam pola hubungan dan orientasi pasar.



(3) Services Rasionalization

Pengembangan layanan agribisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan agribisnis secara keseluruhan. Rasionalisasi lembaga-lembaga penunjang kegiatan agribisnis harus dilakukan sehubungan dengan peningkatan efisiensi dan daya saing lembaga-lembaga tersebut baik di dalam negeri maupun pasar internasional, serta dengan mengembangkan kepercayaan dunia usaha terhadap kemampuan dan kehandalan lembaga-lembaga pemberi jasa tersebut dalam memberikan tunjangan terhadap kegiatan yang dilakukan. Secara khusus, lembaga penunjang yang perlu mendapat perhatian khusus adalah lembaga keuangan (financial institution) khususnya di pedesaan, dan lembaga peneliian dan pendidikan, khususnya penyuluhan.

Wednesday, September 27, 2023

Buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih - Bagian II - Koperasi Agribisnis

 


Berikut ini uraian Prof Bungaran Saragih mengenai "Koperasi Agribisnis" yang menitikberatkan pada fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) di tingkat kecamatan, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) di tingkat kabupaten dan provinsi, serta Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional untuk membentuk kekuatan usaha agrbisnis skala kecil. KUD merupakan salah satu term atau istilah dan kelembagaan Orde Baru yang ternyata sudah menurun fungsinya di era saat ini, sehingga membutuhknan rekayasa ulang (re-engineering) untuk dapat bertahan dan berdampak pada perekonomian pedesaan. Sehingga di akhir setelah uraian Prof. Bungaran, saya melampirkan artikel dari Kompas.com mengenai rekayasa ulang (re-engineering) Koperasi Unit Desa. Meskipun secara prinsip, pandangan Prof. Bungaran Saragih untuk melakukan penjenjangan Koperasi Primer Petani dan Agribisnis skala kecil menjadi Koperasi Sekunder di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional untuk membentuk suatu ekosistem Agroindustri masih relevan dan patut untuk diterapkan hingga saat ini.

Pandangan Prof Bungaran adalah sebagai berikut:

"Sebenarnya pelaku dunia usaha terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan koperasi. Swasta bisa terdiri dari koperasi dan non-koperasi. Sedangkan koperasi terdiri dari koperasi besar dan kecil. Dan non koperasi biasanya merupakan  mayoritas yang terdiri dari para pengusaha kecil, baik di subsektor agribisnis usahatani maupun subsektor agribisnis non usahatani (hulu dan hilir). Namun keduanya sangat menunjang  untuk mengembangkan agribisnis.

Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang, Koperasi inilah yang nantinya akan berhubungan dengan pengusaha besar.

Faktor yang sering ditemui dan memperlemah posisi-tawar usaha kecil adalah lemahnya kerja sama di antara mereka untuk menghimpun energi bersama dalam membangun kekuatannya. Di satu pihak, apabila kita hendak mengembangkan usaha agribisnis skala kecil maka itu jelas berbasis pertanian dan perdesaan. Selama ini satu-satunya wadah organisasi  formal yang menggalang dan menghimpun energi untuk kekuatan di bidang ekonomi (dan sosial) di pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Secara administratif, paling tinggi wilayah kerja dan lingkup bisnis KUD adalah kecamatan.

Umumnya koperasi pertanian di dalam negeri sudah lama dibina. Namun lebih banyak koperasi primernya dan biasanya hanya ada di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin berkembang pada tingkat kecamatan saja. Makanya perlu dikembangkan koperasi sekunder pada setiap tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi, sampai nasional.

Koperasi pertanian sekunder inilah yang menjadi alat KUD-KUD yang ada untuk menangkap nilai tambah di agribisnis hulu dan hilir (agroindustri dan perdagangan). Karena nilai tambah yang paling besar dari agribisnis adalah di subsektor agribisnis ini yang dapat mencakup kegiatan di luar kecamatan yaitu tingkat provinsi dan nasional.

Selama ini koperasi sekunder yaitu Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) hanya terdapat di provinsi dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional. Jadi seolah-olah hanya ada satu Puskud di provinsi dan hanya satu Inkud di tingkat nasional. Sedangkan cakupan agribisnis ini sangat besar terutama agribisnis hulu dan hilir terlalu besar unutuk dilayani. Diharapkan nanti akan ada beberapa Puskud di satu wilayah dan beberapa Inkud di tingkat nasional. Namun tentunya harus ada asosiasi dari mereka sebagai pendukungnya. Sebernarnya benih-benih pembentukan ke arah ini sudah ada, misalnya di Jawa Barat ada Puskud seperti GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), Pimkopti, Puskopti, KUD Mina, dan Puskud Mina (bidang perikanan). Diharapkan, Puskud hortikultura dapat segera dibentuk karena cakupannya sangat besar,  meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga. Untuk masa yang akan datang diharapkan KUD-KUD yang ada dapat menjadi anggota beberapa Puskud. Bisa juga sebuah KUD dapat menjadi Puskud perkebunan, hortikultura, pangan, ternak, ikan, atau kehutanan tergantung jenis bisnis KUD. Misalnya KUD di Cipanas, mempunyai anggota yang bisnisnya hortikultura, peternakan, dan pangan, maka mereka dapat menjadi anggota dalam tiga Puskud. Perkebunan karet di Sumatera Selatan mungkin hanya mempunyai KUD Karet sehingga hanya tertarik kepada Puskud karet, begitu juga kopi, cengkeh, dan lain-lain. Puskud ini dapat dibentuk berdasarkan komoditas yang diusahakan namun juga dari gabungan beberapa komoditas yang hampir sejenis, misalnya cengkeh dengan pala, karet dengan kelapa sawit, atau berdasarkan lokasi.

Kesalahan selama ini seolah-olah Puskud hanya cukup satu untuk mengurus semua komoditas, namun ternyata cakupannya sangat luas. Diharapkan nanti akan ada beberapa koperasi sekunder dalam suatu wilayah. Seringkali lokasi Puskud terlalu jauh dari kegiatan pertanian, misalnya di Jawa Barat terdapat Puskud sayur yang mencakup daerah Cipanas dan Lembang. Padahal lebih efisien apabila dibentuk dua Puskud untuk masing-masing wilayah. Inilah salah satu visi dari pertanian dan agribisnis."

 

Berikut artikel dari Kompas.com:

 

Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa

 

Masyarakat mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD).

Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru.

Yang pertama berkembang massif selaras dengan liberalisasi pasar dan yang kedua mulai rontok saat deregulasi pasar diberlakukan.

Ibnoe Soedjono, Dirjen Koperasi era Orde Baru, mencatat, "Selama 20 tahun terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang salah. Karena itu, investasi negara yang jumlahnya triliunan rupiah menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak memperkuat KUD. Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil keputusan-keputusan."

Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi ternyata pola pengembangan KUD yang top down keliru. Over sympathy negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari.

Mental ketergantungan telah merusak daya prakarsa dan kewirakoperasian para pengurusnya. Meski demikian, sampai saat ini paling tidak ada 9.437 KUD masih beroperasi di seluruh pelosok Tanah Air. Lantas, apa yang perlu dilakukan agar mereka adaptif terhadap perubahan zaman?

Core business KUD

Dalam beberapa serial Lokakarya Koperasi Perubahan yang diselenggarakan Kopkun Institute, ditemukan bahwa dari 80-an peserta, hanya tiga hingga lima KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan).

Di beberapa tempat, rice milling unit (RMU) itu bahkan tak lagi mereka operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul.

Di sisi lain, core business atau usaha inti mereka sebagian besar berupa simpan pinjam, waserda atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan perdagangan umum lainnya.

Selain usaha inti, sebagian besar KUD memiliki usaha penunjang seperti layanan pembayaran rekening listrik, konter pulsa, layanan payment point online bank (PPOB), dan sebagainya.

Secara umum, core business KUD telah meninggalkan sektor pertanian. Tentu saja kondisi hari ini berbeda dari tahun 1970 hingga 1980-an di awal KUD berkembang.

Core business yang berubah itu erat kaitannya dengan basis keanggotaan yang berubah. Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT), yang secara nasional mencapai 8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis anggotanya petani luluh lantak. Selain karena masalah gagal angsur (non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua dan tak lagi produktif.

Di atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota sampai ribuan orang. Namun, dari ribuan itu hanya ratusan yang masih aktif lakukan partisipasi ekonomi dalam bentuk modal dan transaksi.

Beberapa KUD skala menengah juga sebagian telah meninggalkan sektor pangan. Bisnis inti mereka seperti unit simpan pinjam (USP) yang melayani anggota dan juga masyarakat umum. Sebagian yang lain menyelenggarakan usaha ritel dalam bentuk toserba dan bahkan swalayan modern.

Ada juga KUD yang telah melakukan pemekaran (spin off) dengan memecah unit sektor riilnya dengan simpan pinjamnya menjadi sebuah KSP yang otonom. Dalam kasus spin off, KSP hasil pemecahan berkembang lebih cepat jauh meninggalkan capaian sektor riilnya.

Rekayasa ulang bukan revitalisasi

Saat ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak tengah mengembangkan program revitalisasi KUD. Tujuannya mengembalikan kejayaan KUD seperti dulu.

Berbagai program dibuat seperti penanaman singkong untuk produksi mocaf, badan usaha milik rakyat (BUMR), berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta kegiatan atau program lainnya.

Masalahnya, berbagai program itu mengandaikan KUD hari ini masih sama dengan KUD tempo dulu yang padahal sudah berbeda. Hal itu bisa dilihat dari tematik kegiatan yang berpusat pada isu pangan atau pertanian.

Tentu saja, sebagian KUD yang masih berbasis petani bisa menerima program itu dengan baik. Namun, bagi sebagian besar yang lain justru menjebaknya dalam irama poco-poco.

Alih-alih mengembalikan KUD ke cetak birunya seperti masa lalu, lebih realistis untuk membuat KUD adaptif di hari ini dan masa depan.

Artinya, suatu agenda yang mendorong maju KUD meski dengan konsekuensi KUD berubah bentuk sehingga pilihan yang lebih masuk akal adalah melakukan rekayasa ulang (reengineering) daripada revitalisasi.

Charles Darwin pernah bilang, "Bukan yang terkuat, terbesar, atau terpandai, melainkan yang adaptif terhadap perubahan yang dapat bertahan."

Rekayasa ulang KUD bertujuan membuatnya adaptif dengan konteks kontemporer. Tak lagi terjebak pada nostalgia masa lampau: sebagai anak emas Orde Baru, tetapi si akil balik yang harus bertanggung jawab atas nasibnya (self responsibility).

Koperasi Usaha Daerah

Ada satu kisah menarik yang muncul di Lokakarya Koperasi Perubahan Angkatan Kedua, Juli 2017. Satu KUD di Kabupaten Tegal mengatakan telah melakukan perubahan anggaran dasar (PAD) sebanyak sembilan kali. Yang terkini adalah melakukan perubahan nama dari koperasi unit desa menjadi koperasi usaha daerah dengan singkatan sama, KUD.

Ini contoh bagus bagaimana pengurus mencoba mengembangkan kapasitas kelembagaan agar area kerjanya lebih luas. Menariknya, KUD Kab. Tegal itulah satu-satunya peserta lokakarya yang telah memiliki rencana strategis (renstra) di antara puluhan peserta lainnya.

KUD sebagai koperasi unit desa dimaklumatkan beroperasi di dua area kecamatan. Dengan mengubahnya menjadi koperasi usaha daerah, KUD dapat beroperasi di seluruh wilayah kabupaten.

Perubahan seperti itu tentu saja membuat KUD beroperasi dalam sistem pasar yang lebih luas. Konsekuensinya, keanggotaannya bisa tersebar dimana saja seturut dengan perluasan unit layanan usahanya. Artinya koperasi usaha daerah itu memiliki skala sosio-ekonomi lebih luas daripada sebelumnya.

Rekayasa ulang suatu KUD bisa berangkat dari core business unggulannya. Sehingga, bisa saja KUD berubah sama sekali menjadi sebuah koperasi serba usaha (KSU) dengan menghilangkan nama "KUD" atau bahkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Hal itu sah dilakukan selama anggota bersetuju dalam forum rapat anggota.

Pada mereka yang terbebani citra minor "KUD", rebranding bisa dilakukan untuk memperoleh daya ungkit. Misalnya saja KUD Daya Mandiri bisa berubah nama menjadi "Koperasi Daya Mandiri" dengan konsentrasi pada sektor ritel, kerajinan atau produksi non-pangan dan jenis lainnya. Upaya itu bisa mendorong masuknya anggota-anggota baru sebagai basis anggota yang bermasa depan.

Rekayasa ulang itu perlu dikerangkakan dalam perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai perubahan berjalan padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami degenerasi dengan anggota tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil, regenerasi kepengurusan tersendat.

Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur. Dengan cara begitu masalah degenerasi dapat diselesaikan.

Nothing to lose

Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa yang esensial adalah spirit koperasinya.

KUD bisa berubah bentuk menjadi apa pun selama masih berwujud koperasi dengan visi menyejahterakan anggota dan memberi dampak sosial bagi masyarakat.

Sebaliknya dengan rekayasa ulang, koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit lebih besar. Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis (dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan) yang lebih tepat untuk digandeng tangan.

Sularso, Dirjen Koperasi era Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di gerakan koperasi dengan gemas menegaskan, "Koperasi bisa besar tanpa harus merepotkan pihak lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel eksternal, namun berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan negara."

Jadi, rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai variabel eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin hidup minimal 20 tahun yang akan datang.


Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/080400126/merekayasa-ulang-koperasi-unit-desa?page=4. 25 Juli 2017

Foto: (FIRDAUS PUTRA)

Penulis: Firdaus Putra, HC (Direktur Kopkun Institut, Peneliti LSP2I)

Editor: Laksono Hari Wiwoho


Buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih - Bagian I

 


Hari ini saya baru saja meminjam tiga buku dari Perpustakaan Faperta UNPAD @perpustakaanfapertaunpad, yaitu buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih, "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan @i.setiawan73, juga buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S. Semoga saya bisa menyelami sedikit demi sedikit tiga buku ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai agribisnis, ekonomi pertanian, dan sosiologi pertanian sehingga bisa mempertajam analisis saya terhadap permasalahan pertanian di Indonesia.

Buku yang pertama, "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih, sudah saya baca pada bagian pengantar, mukadimah, dan bagian satu. Saya memilih meminjam buku ini karena buku ini menjelaskan mengenai paradigma sistem dan usaha agribisnis yang terus berkembang mulai dari PJP I tahun 1969-1994 lalu bertahan dan menjadi jangkar dalam menghadapi krisis di tahun 1997-1998, masa recovery krisis tahun 2000-an, dan krisis global di tahun 2009, sehingga bisa memberikan background perkembangan pertanian di Indonesia dari masa ke masa, yang saya perlukan sebagai landasan awal untuk acuan teori.

Prof Bungaran Saragih menjelaskan bahwa salah satu penyebab krisis di Indonesia pada tahun 1997-1998 adalah lompatan pembangunan yang keliru, yakni melompat dari pembangunan pertanian ke sektor industri yang tidak berbasis pada pertanian, sebagaimana diajukan oleh mazhab strategi industrialisasi berspektrum luas (broad-based industry strategy) maupun mazhab industri canggih (hi-tech industry) yang menjadi pilihan rezim Orde Baru khususnya sejak tahun 1985.

Pemikiran dan pendapat Prof. Bungaran Saragih adalah bahwa industri yang seharusnya dikembangkan sebagai kelanjutan dari pembangunan pertanian adalah industri-industri yang mengolah hasil-hasil pertanian primer menjadi produk olahan, yakni agroindustri. Dan menurut beliau Agroindustri akan menyokong pembangunan ekonomi dan menjadi fondasi bagi sektor-sektor industri lain untuk berkembang. Hal serupa pun dipaparkan oleh Pak Dr. Ronnie di mata kuliah Masalah Riset di negara maju.

Menurut Prof. Bungaran, Agroindustri akan menjadi leading sector pada PJP II tahun 1994-2018 lalu membangun sistem dan usaha agribisnis yang pro-domestik.

Nantikan kutipan dan ringkasan selanjutnya ya!

Sunday, September 24, 2023

Refleksi Hari Tani Nasional 2023

Selama kurang lebih dua bulan ini, dari pertengahan Agustus sampai akhir September, saya menjalani kuliah magister di Prodi Magister Ekonomi Pertanian Faperta UNPAD. Salah satu mata kuliah yang saya ikuti adalah matkul Masalah Riset Sosial Ekonomi dan Agribisnis. Pengampunya sampai akhir September ini dan mungkin sampai UTS adalah Bapak Dr. Ronnie S. Natawidjaja.

Pak Ronnie merupakan salah satu dosen senior dan Ekonom Pertanian di Faperta UNPAD. Beliau mengingatkan saya mengenai pentingnya menggali masalah riset sebagai panduan dan dasar awal dalam melakukan suatu penelitian dan pengkajian, yang harus memenuhi tiga hal, yaitu: (1) Novelty (Kebaruan), (2) Relevansi, dan (3) Urgensi.

Sebagai refleksi Hari Tani Nasional hari ini, 24 September 2023, saya ingin mengutip salah satu paparan dari Pak Ronnie yang menurut saya menjadi inti masalah dari tata niaga pertanian dan agribisnis di Indonesia yaitu bahwa petani, tidak seperti yang banyak digaungkan, yaitu bukannya tidak memiliki daya tawar, tetapi tidak berkutik karena memiliki banyak hutang. Hutang petani disebabkan karena tata niaga pertanian di Indonesia yang tidak dilakukan melalui mekanisme pasar dan instrumen pasar, tetapi melalui jejaring informal di luar mekanisme pasar yang seharusnya terbentuk. 

Jejaring informal yang dimaksud adalah jejaring bandar dan tengkulak mulai dari pasar induk, antar kota/kabupaten, antar kecamatan, sampai ke tengkulak kecil dimana petani memanen hasil panen nya. Jejaring informal ini bekerja dengan sistem kepercayaan dimana bandar lebih besar akan memberikan modal atau pinjaman di awal kepada bandar yang lebih kecil yang pada akhirnya sampai ke tengkulak kecil yang berhubungan langsung dengan petani. Sistem kepada petani biasanya dilakukan dengan sistem tebas, dimana harga panen ditaksir diawal dengan perkiraan, petani diberikan sejumlah uang sesuai dengan taksiran itu, dan semua panen petani harus diserahkan kepada tengkulak dan bandar. Dan hal ini dilakukan berjejaring yaitu pinjaman dan modal diberikan mulai dari bandar di pasar induk, ke bandar antar kota/kabupaten, lalu ke bandar antar kecamatan, sampai ke tengkulak kecil dan lalu ke petani dengan sistem hutang. Sehingga pihak yang kelebihan uang akan memberikan hutang ke pihak yang lebih rendah dan sampai ke hutang untuk petani.

Jejaring informal berbasis sistem kepercayaan ini sudah mengakar di lapangan dan bukan tidak menimbulkan masalah. Pemerintah sering kali mencoba membantu petani melalui mekanisme dan instrumen pasar, sedangkan petani tidak ada di dalam mekanisme pasar ini, tetapi berada di perputaran uang di jejaring informal yang sudah mengakar tadi. Jadi seberapa pun pemerintah mencoba membantu petani dan memberdayakannya, hal tersebut tidak efektif karena adanya jejaring informal yang sudah terlebih dahulu ada, mengakar di lapangan, dan menguasai perputaran uang dan barang.

Pemaparan Pak Ronnie ini menjadi refleksi bagi saya, bahwa menyelesaikan masalah pertanian tidak sesederhana yang dipikirkan. Karena di lapangan sudah terdapat aktor-aktor yang bermain dan kita harus memperhatikan hal tersebut apabila ingin terjun menyelesaikan masalah pertanian di lapangan.

Saya ingin menutup refleksi ini dengan menshare salah satu video saya tentang digitalisasi pertanian dan korporasi pangan petani yang semoga bisa menginspirasi :) Bisa disaksikan di bawah ini:


 

Sekali lagi, SELAMAT HARI TANI NASIONAL! Semoga petani Indonesia semakin sejahtera dan dilimpahi keberkahan. Aamiin..